Jangan sampai Baru Tahu! Ketahuilah Penghasilan yang Masuk Objek Pajak Penghasilan

Sabtu, 21 Januari 2023 | 09:45
Ilustrasi Kompas.com

Ilustrasi Pajak

GridStar.ID-Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang.

Pajak sifatnya memaksa dan pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung.

Pajak dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk perlindungan keamanan, program kesejahteraan sosial, hingga pelayanan kesehatan.

Salah satu jenis pajak adalah pajak penghasilan atau PPh. Pajak penghasilan adalah pajak negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak.

Berikut penghasilan yang termasuk objek pajak penghasilan:

  1. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
  2. Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya.
  3. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  4. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan.
  5. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.
Baca Juga: Nggak Usah Antri di Samsat! Bisa Bayar Pajak di Indomaret dan Alfamart, Begini loh Caranya

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penghasilan yang Termasuk Objek Pajak Penghasilan".

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber Kompas.com