Jangan sampai Baru Tahu! Ketahuilah Penghasilan yang Masuk Objek Pajak Penghasilan

Sabtu, 21 Januari 2023 | 09:45
Ilustrasi Kompas.com

Ilustrasi Pajak

GridStar.ID-Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang.

Pajak sifatnya memaksa dan pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung.

Pajak dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk perlindungan keamanan, program kesejahteraan sosial, hingga pelayanan kesehatan.

Salah satu jenis pajak adalah pajak penghasilan atau PPh. Pajak penghasilan adalah pajak negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak.

Berikut penghasilan yang termasuk objek pajak penghasilan:

  • Penggantian atau imbalan berkaitan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lain.
  • Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
  • Laba usaha.
  • Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
  1. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
  2. Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya.
  3. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  4. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan.
  5. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.
Baca Juga: Nggak Usah Antri di Samsat! Bisa Bayar Pajak di Indomaret dan Alfamart, Begini loh Caranya

  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  • Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  • Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
  • Keuntungan karena pembebasan utang.
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
  • Selisih lebih karena penilaian kembali aset.
  • Premi asuransi.
  • Iuran yang diterima perkumpulan dari anggotanya yang terdiri atas wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
  • Penghasilan dari usha berbasis syariah.
  • Imbalan bunga sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
  • Surplus Bank Indonesia.
(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penghasilan yang Termasuk Objek Pajak Penghasilan".

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya