Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Nyaris 2 Kali Lipat, Berikut Rinciannya

Jumat, 20 Januari 2023 | 12:02
Tribun Aceh

(Ilustrasi) Ibadah Haji

GridStar.ID - Biaya untuk melakukan ibadah haji ke tanah suci memerlukan dana yang tidak sedikit.

Banyak para calon jemaah mengumpulkan dana hingga bertahun-tahun untuk melaksanakan ibadah haji karena biaya yang dibutuhkan sangat besar.

Sepertinya calon jemaah haji harus kembali mengumpulkan dana lebih karena Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan haji di tahun 2023 naik.

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya perjalanan haji 2023 akan naik menjadi sekitar Rp 69 juta per jemaah.

Dikutip dari Kompas.com, biaya haji 2023 tersebut merupakan 70 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11.

Sementara 30 persen sisanya, akan dibayarkan oleh nilai atau dana manfaat sebesar Rp 29.700.175,11.

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (19/01).

Dengan begitu biaya haji yang diusulkan naik hampir 2 kali lipat dari tahun sebelumnya sebesar Rp 39,8 juta.

Berikut ini rincian biaya haji 2023:

  • Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP): Rp 33.979.784
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Petugas Haji 2023, Bisa Online di Sini

  • Akomodasi Mekkah: Rp 18.768.000
  • Akomodasi Madinah: Rp 5.601.840
  • Biaya hidup (living cost): Rp 4.080.000
  • Visa: Rp 1.224.000
  • Paket Layanan Masyair: Rp 5.540.109,60.
Kemenag mengungkap beberapa alasan di balik usulan naiknya biaya haji.

Menurut Menag, kebijakan formulasi BPIH diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa mendatang.

Dengan komposisi 30 persen dana manfaat dan 70 persen jemaah, pemerintah menilai dana di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak akan tergerus dan dapat digunakan untuk penyelenggaraan haji tahun-tahun berikutnya.

Pemerintah juga beralasan usulan biaya haji disebabkan oleh faktor istitha'ah.

Baca Juga: Ada yang Sampai 90 Tahun, Cek Daftar Daerah dengan Masa Tunggu Haji Paling Lama di Indonesia

"Yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu," jelas Yaqut. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya