Venna Melinda Diisukan akan Ceraikan Ferry Irawan, Ini Syarat dan Cara Daftar Cerai Online yang Harus Disiapkan

Kamis, 19 Januari 2023 | 19:33
Instagram Venna Melinda dan Athala Naufal

Venna Melinda disebut alami patah tulang rusuk

GridStar.ID - Kabar perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan santer terdengar.

Meski demikian, Venna Melinda belum juga mengajukan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan yang diketahui melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda mengungkapkan berkas perceraian masih disiapkan.

"Masih disiapkan," terang Hotman pada Selasa, (1/17/2023) dikutip dari Kompas.com.

Sedangkan di sisi lain, Jeffry Simatupang kuasa hukum Ferry Irawan mengungkap pihaknya tengah mengusahakan jalan damai ketimbang perceraian.

"Yang pertama itu kan baru akan diajukan, tidak perlu kita membahas hal yang belum dilakukan.

Selama belum ada putusan cerai maka masih dimungkinkan upaya perdamaian.

Makanya kita jangan bicara hal-hal yang belum terjadi," beber Jeffry.

Bak berkaca dari kasus Venna Melinda, perkara perceraian memang bukan hal yang mudah.

Untuk mempermudah prosesnya, pendaftaran perceraian kini bisa dilakukan secara online.

Dalam website resmi Pengadilan Agama, ternyata pengajuan pendaftaran gugatan perceraian bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Jika Alami KDRT Bak Venna Melinda, Kini Bisa Laporkan Pelaku via Online, Begini Caranya!

Inilah syarat-syarat pendaftaran gugatan cerai online:

- Nama Pengadilan Yang Dituju- Nama Penggugat/Tergugat- Alamat Penggugat/Tergugat- Nomor Telepon Penggugat/Tergugat- Email Penggugat/Tergugat- Nama Provinsi domisili Penggugat/Tergugat- Nama Kabupaten domisili Penggugat/Tergugat- Nama Kecamatan domisili Penggugat/Tergugat- Dokumen Surat Gugatan*- Dokumen Surat Kuasa/Surat Persetujuan Principal*

Keterangan : *) Dokumen bertipe gambar/pdf.

Setelah menyiapkan dokumen persyaratannya, penggugat bisa menggunakan E-Court yang melayani pihak-pihak yang ingin berperkara di pengadilan secara online.

Namun sebelumnya pihak penggugat harus membuat akun e-court terlebih dahulu.

Adapun syarat untuk membuat akun e-court adalah KTP dan email aktif.

E-court akan dibuat oleh advokat.

Setelah memiliki akun e-court, pendaftar bisa login di ecourt.mahkamahagung.go.id dan mendaftar.

Inilah tahapan pendaftaran perkara melalui e-court:

- Memilih pengadilan,- Mendapatkan nomor register online (bukan nomor perkara),- Mengisi data pihak,- Mengunggah berkas gugatan,- Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara atau e-SKUM,- Malakukan pembayaran (e-Payment),- Menunggu verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pengadilan,- Mendapatkan nomor perkara

Setelah mendapatkan nomor perkara, tahapan pendaftaran perkara online telah selesai dan pemberitahuan sidang akan dikirim via email. (*)

Baca Juga: BPJS Checking, Selain KDRT Bak Venna Melinda, Cek Juga Korban Pidana Lain yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari