Jadi Karyawan Perusahaan Tapi Tak Didaftarkan Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Apa Bisa Daftar Secara Mandiri?

Selasa, 09 Juli 2024 | 10:28

bpjs ketenagakerjaan

GridStar.ID - Seseorang yang bekerja di sebuah perusahaan mungkin tak didaftarkan oleh perusahaannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk melindungi, melayani dan memberikan kesejahteraan untuk pekerja dan keluarga.

Selain itu, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, akan memberikan rasa aman dan nyaman demi meningkatkan produktivitas peserta.

Lalu apakah karyawan yang tak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan bisa mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri?

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Para Wirausaha

Hal tersebut sempat ditanyakan oleh seorang warganet melalui kolom instagram @bpjs.ketenagakerjaan

"Saya karyawan tapi tidak dicover BPJS Ketenagakerjaan, apa boleh mendaftar dengan kategori BPU?" ujar seorang netizen.

Melalui komentar, @bpjs.ketenagakerjaan memberikan jawaban terkait dengan hal tersebut.

"Perilahal pendaftaran secara mandiri boleh dilakukan, silahkan melakukan pendaftaran melalui website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu," ujar @bpjs.ketenagakerjaan.

Berikut ini cara untuk melakukan pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU melalui website:

Baca Juga: Cek Perusahaan Sudah Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kamu atau Belum

Tag

Editor : optimization