GridStar.ID- Peserta BPJS Kesehatan mandiri harus membayar iuran secara rutin setiap bulannya.
Iuran ini harus dibayarkan sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Peserta membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas rawat yang dipilihnya.
Namun ada pertanyaan dari masyarakat tentang kelas 3 BPJS Kesehatan.
Masyarakat masih bingung apakah BPJS kelas 3 gratis ataukah tetap membayar iuran?
Dikutip dari buku panduan layanan BPJS Kesehatan JKN-KIS, berikut ini besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan Mandiri sesuai dengan kelas yang dipilihnya:
a. Kelas I: Rp150.000,00/orang/bulan
b. Kelas II: Rp100.000,00/orang/bulan
c. Kelas III: Rp42.000,00/orang/bulan (mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp7.000,00 /orang/bulan).
Peserta bisa membayar iuran secara online dan autodebit melalui aplikasi Mobile JKN.
Baca Juga:Cek Sekarang, Tes HIV/AIDS Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Tahapnya
Lantas apakah BPJS kelas 3 gratis? Iuran gratis hanya diperuntukkan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran alias PBI.
Sedangkan bagi peserta non-PBI, iuran yang harus dibayar peserta adalah Rp 35.000, sedangkan yang dibayar pemerintah sebesar Rp 7.000.
(*)