Terbaru! Ini Pedoman Covid-19 Baru dari WHO Mulai Penggunaan Masker hingga Pengobatan

Selasa, 17 Januari 2023 | 09:00
ANTARA FOTO/REUTERS/KIM KYUNG-HOON

Warga memakai masker pelindung berjalan di sebuah distrik pasar lokal di tengah penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di Tokyo, Jepang, Rabu (13/5/2020).

GridStar.ID - Pandemi Covid-19 masih terjadi hingga saat ini.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga belum mencabut status pandemi Covid-19.

Ada beberapa peraturan baru untuk menyesuaikan situasi yang terjadi di dunia.

WHO memberikan beberapa ketentuan mengenai penanganan Covid-19, termasuk dalam penggunaan masker, masa isolasi hingga pengobatan pasien.

Dikutip dari kompas.com, berikut ini pedoman baru Covid-19 dari WHO yang dirilis pada Jumat (13/01):

1. Penggunaan masker

WHO masih merekomendasikan penggunaan masker dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Seseorang terpapar Covid-19 Seseorang memiliki atau mencurigai orang yang terpapar Covid-19
  • Seseorang yang berisiko tinggi terkena Covid-19 dengan gejala parah
  • Seseorang yang berada di dalam ruangan padat orang, tertutup, atau memiliki ventilasi buruk.
2. Masa isolasi pasien

Baca Juga: Tak Lagi Ditanggung Pemerintah, Pengobatan Covid-19 Bakal Ditanggung BPJS Kesehatan?

Isolasi bisa dilakukan secara mandiri di rumah, serta fasilitas khusus seperti rumah sakit atau klinik.

Pasien Covid-19 bisa mengakhiri masa isolasi lebih awalh jika rapid test antigen menunjukkan hasil negatif.

Jika tanpa tes, WHO menyarankan pasien bergejala bisa menjalani isolasi selama 10 hari sejak gejala awal muncul.

3. Pengobatan Covid-19

Dengan pedoman terbaru, WHO memperluas rekomendasi penggunaan nirmatrelvir-ritonavir atau Paxlovid.

Paxlovid direkomendasikan pada April 2022, dan digunakan pasien Covid-19 dengan gejala ringan, sedang hingga parah.

WHO juga merekomendasikan sotrovimab dan casirivimab-imdevimab untuk mengobati Covid-19.

Menurut WHO, obat-obatan tersebut membantu mengurangi aktivitas melawan varian virus yang beredar saat ini. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya