Menkes Ketuk Palu Tarif Baru Pelayanan JKN 2023, Intip Besarnya Biaya Berobat di Puskesmas hingga Dokter

Senin, 16 Januari 2023 | 19:32
Via gridpop.id

Menkes Budi Gunadi Sadikin ungkap masyarakat yang positif Covid-19 tapi masih jalan-jalan.

GridStar.ID - Tarif pelayanan kesehatan bagi perserta Jaminan Kesehatan Nasional di Faskes resmi naik.

Kementerian Kesehatan baru saja mengeluarkan aturan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan peserta JKN dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tetang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan sejak 9 Januari 2023 lalu.

Tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas, klinik, atau dokter praktek dari BPJS Kesehatan bakal naik sejak 2016 silam.

Segini besar standar tarif kapitasi yang ditetapkan:

- Puskesmas sebesar Rp 3.600 sampai dengan Rp 9.000 per peserta per bulan.

- Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 9.000 sampai dengan Rp 16.000 per peserta per bulan.

-Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp 15.000 per peserta per bulan

- Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3.000 sampai dengan Rp 4.000 per peserta per bulan.

Penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.

Di Puskesmas:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp 7.000 per peserta.

2. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta.

3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 6.000 per peserta.

4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp 5.300 per peserta.

5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp 4.300 per peserta.

6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp 3.600 per peserta.

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Tingkat Risiko dan Besarnya Pendapatan

Klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp 12.000 per peserta.

2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta.

3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 11.000 per peserta.

4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.

Praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta.

2.Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.

Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.

Peningkatan tarif dan kualitas pelayanan

Menkes Budi menambahkan, melalui revisi aturan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,” lanjut Menkes Budi.

Bagi fasilitas pelayanan kesehatan, adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima sehingga diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi.

Sementara bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Menkes Teken Tarif Baru Pelayanan JKN Mulai 2023"

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari