GridStar.ID - Tarif layanan kesehatan pada 2023 diperkirakan naik.
Pemerintah menaikkan tarif layanan kesehatan mulai dari faskes puskesmas, klinik, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan harus membayar lebih sebab iuran BPJS Kesehatan tahun ini tidak naik.
Menurut Iqbal Anas Ma'ruf Kepala Humas BPJS Kesehatan, iuran yang tidak naik hingga 2024 ini ditopang beberapa sumber pendanaan.
Hal ini diungkapnya pada KompasTV, Senin, (16/1/2023).
"Sumber utama Dana Jaminan Sosial (DJS) berasal dari iuran peserta Program JKN, selain itu sumber lainnya berasal dari hasil investasi DJS dan alokasi dana pemerintah," bebernya.
Tidak bisa dipungkiri, beban BPJS Kesehatan akan memberat karena adanya penyesuaian tarif.
Pada 2021 realisasi beban BPJS Kesehatan sebesar Rp 90,33 triliun.
Sedangkan BPJS pada 2022 masih dalam proses penghitungan.
Namun, pada 2023 diperkirakan realisasi beban membengkak seiring penyesuaian tarif layanan kesehatan.
"Untuk tahun 2023, tentu jumlahnya bisa lebih besar lagi. Terlebih ada penyesuaian tarif layanan kesehatan," bebernya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan jika iuran BPJS Kesehatan tidak naik hingga 2024.
BPJS Kesehatan meminta pemerintah mengevaluasi keseimbangan tarif biaya layanan kesehatan dengan besarnya iuran agar sustainabilitas program JKN terus berjalan.(*)
Baca Juga: Tak Lagi Ditanggung Pemerintah, Pengobatan Covid-19 Bakal Ditanggung BPJS Kesehatan?