BPJS Checking, Cek Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Tingkat Risiko dan Besarnya Pendapatan

Senin, 16 Januari 2023 | 15:01
dok.Tribunnews

JKK BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - BPJS Checking, BPJS Ketenagakerjaan memiliki iuran dan denda keterlambatan.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja, ada rinciun iuran JKK yang sudah diatur.

JKK memiliki manfaat saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan atau berlokasi di lingkungan kerja.

JKK BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki 5 kelompok tingkat risiko lingkungan kerja dengan iuran berbeda-beda.

Cek iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan peserta penerima upah berikut:

- Tingkat Risiko Sangat Rendah: 0,24 persen dari upah per bulan

- Tingkat Risiko Rendah: 0,54 persen dari upah per bulan

- Tingkat Risiko Sedang: 0,89 persen dari upah per bulan

- Tingkat Risiko Tinggi: 1,27 persen dari upah per bulan

- Tingkat Risiko Sangat Tinggi: 1,74 persen dari upah per bulan

Sedangkan untuk peserta bukan penerima upah, rincian nominalnya bergantung pada penghasilan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kejar Target 2023, 10 Juta Peserta Disasar

Cek iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan peserta bukan penerima upah:

Penghasilan sampai dengan 1.099.000: Rp 10.000 Penghasilan Rp 1.100.000 - 1.299.000: Rp 12.000 Penghasilan Rp 1.300.000 - 1.499.000: Rp 14.000 Penghasilan Rp 1.500.000 - 1.699.000: Rp 16.000 Penghasilan Rp 1.700.000 - 1.899.000: Rp 18.000 Penghasilan Rp 1.900.000 - 2.099.000: Rp 20.000 Penghasilan Rp 2.100.000 - 2.299.000: Rp 22.000 Penghasilan Rp 2.300.000 - 2.499.000: Rp 24.000 Penghasilan Rp 2.500.000 - 2.699.000: Rp 26.000 Penghasilan Rp 2.700.000 - 3.199.000: Rp 29.500 Penghasilan Rp 3.200.000 - 3.699.000: Rp 34.500Penghasilan Rp 3.700.000 - 4.199.000: Rp 39.500 Penghasilan Rp 4.200.000 - 4.699.000: Rp 44.500 Penghasilan Rp 4.700.000 - 5.199.000: Rp 49.500 Penghasilan Rp 5.200.000 - 5.699.000: Rp 54.500 Penghasilan Rp 5.700.000 - 6.199.000: Rp 59.500 Penghasilan Rp 6.200.000 - 6.699.000: Rp 64.500 Penghasilan Rp 6.700.000 - 7.199.000: Rp 69.500 Penghasilan Rp 7.200.000 - 7.699.000: Rp 74.500 Penghasilan Rp 7.700.000 - 8.199.000: Rp 79.500 Penghasilan Rp 8.200.000 - 9.199.000: Rp 87.000 Penghasilan Rp 9.200.000 - 10.199.000: Rp 97.000 Penghasilan Rp 10.200.000 - 11.199.000: Rp 107.000 Penghasilan Rp 11.200.000 - 12.199.000: Rp 117.000 Penghasilan Rp 12.200.000 - 13.199.000: Rp 127.000 Penghasilan Rp 13.200.000 - 14.199.000: Rp 137.000 Penghasilan Rp 14.200.000 - 15.199.000: Rp 147.000 Penghasilan Rp 15.200.000 - 16.199.000: Rp 157.000 Penghasilan Rp 16.200.000 - 17.199.000: Rp 167.000 Penghasilan Rp 17.200.000 - 18.199.000: Rp 177.000 Penghasilan Rp 18.200.000 - 19.199.000: Rp 187.000 Penghasilan Rp 19.200.000 - 20.199.000: Rp 197.000 Penghasilan Rp 20.200.000 dan seterusnya: Rp 207.000

Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan paling lambat dibayarkan pada tanggal 15 setiap bulannya. (*)

Baca Juga: Bisa Sambil Rebahan, Ini Cara Cepat Urus Kartu BPJS Kesehatan Hilang Tanpa ke Kantor Cabang

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari