GridStar.ID-Pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dari 30 persen menjadi 35 persen.
Ketentuan tarif PPh tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Aturan itu mengganti UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat ada sekitar 1.119 orang wajib pajak yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Para crazy rich tersebut dikenakan tarif pajak sebesar 35 persen. DJP meyakini, pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 35 persen akan meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakatm DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, data 1.119 wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar tersebut hanya sebagian dari wajib pajak hight wealth individual (HWI) yang ada di Indonesia.
Neil menyebutkan, data tersebut hanya berasal dari WP yang terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Empat saja. Di luar itu, terdapat sejumlah WP HPI yang tersebar di seluruh Indonesia dan terdaftar pada KPP Madya pada masing-masing wilayah kerjanya.
Merujuk pada data dari lembaga keuangan Credit Suisse, jumlah penduduk dengan kekayaan bersih 1 juta dollar AS atau lebih di Indonesia tercatat sebanyak 171.740 orang pada 2020.
Jumlah ini meningkat 61,69 persen secara tahunan (YoY) dari jumlah pada 2019 yang sebanyak 106.215 orang. Juga meningkat dari jumlah pada tahun 2014 yang hanya 98.487.
Baca Juga: Jangan Nunggu Motor Bodong, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Tanpa ke Samsat
Credit Suisse juga mencatat, jumlah orang Indonesia sangat kaya atau dengan kelayaan tercatat lebih dari 100 juta dollar AS pada tahun 2020 sebanyak 417 orang atau meningkat 22,29 persen YoY dari jumlah pada tahun 2019.
Oleh karena itu menanggapi data tersebut, Neilmaldrin menegaskan, DJP menetapkan WP HWI berdasarkan pada tren total penghasilan kena pajak (PKP) yang diperoleh per tahun, bukan berdasarkan jumlah kekayaan yang dimiliki.
"Wajib Pajak dengan kekayaan tinggi belum tentu memiliki penghasilan kena pajak yang tinggu pula," tegas Neil dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (15/01).
Hal ini lantaran, sumber kekayaan WP dapat berasal dari penghasilan bukan objek pajak seperti warisan dan hibah.
Untuk itu, jumlah kekayaan WP hanya menjadi salah satu indikator yang dapat digunakan untuk menguji kepatuhan.
Neil juga bilang, penerapan lapisan tarif pajak 35 persen mulai berlaku untuk perhitungan PPh orang pribadi (OP) tahun pajak 2022 yang baru akan dilaporkan pada tahun 2023.
Sehingga kenaikan penerimaan pajak baru dapat diketahui setelah berakhirnya tahun ini.
(*)