GridStar.ID-Pajak kendaraan wajib dibayarkan tiap tahunnya.
Untuk pembayarannya, sekarang para wajib pajak juga semakin dimudahkan dengan tidak perlu mendatangi Samsat.
Sekarang, membayar pajak kendaraan juga bisa dilakukan di minimarket terdekat, seperti Indomaret atau Alfamart.
Bahkan, persyaratannya juga tidak rumit, pemilik kendaraan cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli pemilik kendaraan, serta nomor HP yang aktif.
Setelah melakukan pembayaran di salah satu minimarket tersebut, pemilik kendaraan akan mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayraran secara elektronik alias e-TBPKP.
Dikutip dari laman samsatsurabayatimur.dipendajatim.go.id, berikut ini adalah tahapan atau cara bayar pajak motor di Indomaret atau Alfamart:
- Siapkan KTP asli, STNK asli dan nomor HP aktif. Lalu datang ke Indomaret atau Alfamart terdekat. Temui petugas di kasir dan sampaikan bahwa Anda akan melakukan pembayaran pajak motor.
- Selanjutnya, kasir akan meminta informasi berupa nomor polisi, nomor mesin kendaraan, dan nomor HP atau pemilik kendaraan.
- Jika data sudah lengkap, akan muncul nominal pajak yang harus dibayarkan dan Anda bisa membayar pajak motor serta biaya adminnya melalui kasir.
- Setelah pembayaran tuntas, Anda akan menerima struk pembayaran dan SMS balasan berupa link bitly yang berisi Electronic Registration and Identification (ERI) dari Polri.
Baca Juga:Motor Hilang atau Pindah Tangan? Begini Cara Blokir STNK Lewat Online
- Klik link bitly tersebut. Akan muncul gambar tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran elektronik (e-TBPKP) yang dilengkapi dengan barcode (QR Code). Simpan bukti pembayaran tersebut untuk digunakan sebagai pengesahan di STNK kendaraan bermotor pengguna dan dicetak sendiri serta sah di kantor kepolisian.
Membayar pajak kendaraan di Indomaret atau Alfamart hanya bisa dilakukan ketika layanannya sedang dalam kondisi daring atau online.
Untuk itu, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu pada kasir yang bertugas.
Selain itu, perlu diingat juga bahwa batas waktu maksimal penukaran struk pembayaran adalah 30 hari.
Jika tidak dilakukan pengesahan STNK di Samsat terdekat, maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.
(*)