Berkaca dari Kasus Indra Bekti yang Tidak Miliki BPJS Kesehatan, Ini Cara Agar Klaim Asuransi Aman Tanpa Ditolak!

Minggu, 15 Januari 2023 | 19:02
kolase Instagram

Indra Bekti sakit

GridStra.ID - Berkaca dari kasus Indra Bekti, BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan sangat penting untuk proteksi.

BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan sangat penting digunakan untuk meringankan pembiayaan saat sakit.

Namun, klaim asuransi kesehatan terkadang tidak mudah dan bisa ditolak.

Kalau tidak memiliki BPJS Kesehatan dan klaim asuransi ditolak, maka uang pribadi harus disiapkan untuk membayar biaya pengobatan.

Jika tidak memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan, wajib untuk mengikuti cara berikut agar aman saat klaim asuransi.

Menurut Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo dari Kontan.co.id, ada waktu yang bernama waiting period.

Waiting period ini bermanfaat untuk nasabah yang merupakan masa tunggu lazim dari asuransi untuk menyederhanakan proses underwriting atau identifikasi risiko calon nasabah yang dilakukan oleh pihak asuransi.

Waiting period ini memang kerap membuat nasabah tidak bisa langsung memanfaatkan benefit yang diharapkan.

Namun, kita bisa pahami polis asuransi agar sewaktu klaim tidak terganggu.

Adapun klaim asuransi biasanya dilakukan secara non tunai untuk rumah sakit yang bekerjasama dengan asuransi dan tunai atau reimbursement di rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan asuransi.

Selain itu, klaim juga tergantung pada jenis polis yang dipilih termasuk adanya pelayanan rawat jalan, rawat inap, perawatan gigi, hingga melahirkan.

Baca Juga: Tak Punya BPJS Kesehatan hingga Asuransi, Aktor Aji Yusman Curhat Tak Punya Biaya Operasi untuk Anaknya yang Meninggal dalam Kandungan

Cara untuk klaim asuransi kesehatan cashless adalah:

- Datangi rumah sakit bekerjasama dengana asuransi

- Tunjukkan kartu kepesertaan asuransi di bagian pendaftaran

- Petugas akan konfirmasi ke pihak asuransi

- Pasien mendapatkan perawatan yang dibutuhkan

- Setelah mendapatkan perawatan, tunjukkan kembali kartu untuk proses klaim

- Pihak RS akan konfirmasi ke perusahaan asuransi terkait jaminan pertanggungan perawatan yang dilakukan asuransi

- Jika ada ekses klaim atau biaya lebih dari jaminan asuransi, peserta wajib membayar

Cara untuk reimbursement asuransi kesehatan:

- Peserta melakukan perawatan di rumah sakit

- Setelah dirawat, peserta mengirim dokumen persyaratan klaim asuransi

- Auransi mengecek dokumen klaim

- Setelah dokumen lengkap, proses klaim bakal dilanjutkan dan uang akan ditransfer ke rekening peserta. (*)

Baca Juga: Cara Pindah Faskes Lanjutan Rujukan BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya