Apakah Kartu KIS PBI BPJS Kesehatan Bisa Diaktifkan Kembali? Ini Caranya

Selasa, 17 Januari 2023 | 08:15
Parapuan

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dalam beberapa jenis kepesertaan.

Salah satunya peserta yang menerima bantuan iuran dari pemerintah akan termasuk ke dalam Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Status kepesertaan PBI-JK juga bisa menjadi nonaktif karena alasan tertentu.

Namun jangan khawatir, karena peserta bisa kembali mengaktifkan status kepesertaannya.

Peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI-JK dapat direaktivasi atau diaktifkan kembali dengan syarat penerima layak membutuhkan layanan kesehatan.

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) merupakan peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

Iuran dari PBI-JK BPJS Kesehatan dari peserta nantinya akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan.

Untuk menjadi peserta program bantuan iuran BPJS Kesehatan penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini beberapa cara untuk mengaktifkan kembali PBI Jaminan Kesehatan yang bisa dilakukan:

Baca Juga: Tak Lagi Ditanggung Pemerintah, Pengobatan Covid-19 Bakal Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tag

Editor : Hinggar