GridStar.ID -Apakah tarif iuran BPJS Ketenagakerjaan naik pada 2023?
Tidak ada kenaikan namun perhitungan tarif iuran BPJS Ketenagakerjaan ternyata memiliki prosentase berbeda-beda.
Namun, iuran ini biasanya diambil dari gaji per bulan yang telah dipotong atau dikurangi secara otomatis.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari beberapa program termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Melansir dari Kompas.com, segini iuran BPJS yang harus dibayar.
1. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja
Tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen dari upah sebulan
Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan
Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan
Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan
Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan
2. Iuran Jaminan Kematian
JKM dibayarkan sebesar 0,3 persen dari pekerja upah yang dibayarkan perusahaan.
3. Iuran Jaminan Hari Tua
Iuran JHT dibayar sebanyak 3,7 persen dari upah oleh perusahaan dan 2 persen yang dibayar pekerja dari upah sebulan.
4. Iuran Jaminan Pensiun
Iuranini dibayar pemberi kerja sebanyak 2 persen sebulan dan 1 persen yang dibayar pekerja dari upah sebulan.(*)
Baca Juga:BPJS Checking, Cek Daftar RS Rujukan BPJS Kesehatan via Online