SIM C Akan Dibagi Menjadi Tiga Golongan, Ini Penjelasan dan Syaratnya

Jumat, 13 Januari 2023 | 19:03
instagram

SIM C

GridStar.ID - SIM C untuk pengemudi sepeda motor akan dibagi menjadi 3 golongan sesuai dengan kubikasi mesin.

Penggolongan SIM C ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Sim C akan dibagi menjadi 3 golongan dengan penjelasan sebagai berikut:

Ujicoba sudah dilakukan Satpas Cirebon dengan mengeluarkan SIM khusus motor 250-500 cc.

Hal ini disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus.

"Sementara ini kita ujicobakan di Satpas Cirebon untuk tahun ini," ujar Yusri dikutip dari Kompas.com pada Kamis (12/01).

Baca Juga: Cara Perpanjang dan Bikin SIM Baru Gratis, Simak Ini Syaratnya

Berikut ini beberapa syarat untuk membuat SIM sesuai golongannya, termasuk batas usia minimal:

1. Syarat membuat SIM CI

2. Syarat membuat SIM CII

Tag

Editor : Hinggar