GridStar.ID-Sudah sejak lama Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan tinjauan mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dalam keputusan yang dihasilkan forum pertemuan atau itjima Komisi Fatwa MUI di Pondok Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah, pada Juni 2015.
Dalam itjima tersebut, Komisi Fatwa MUI menyebut bahwa iuran dalam transaksi yang dilakukan BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan ketentuan syariah. Lalu, aoa yang menjadi dasar pertimbangannya?
Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin menjelaskan, yang menjadi persoalan bukanlah subsidi silang yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan, melainkan sistem pengelolaan dana yang dikumpulkan dari masyarakat. Menurut Ma'ruf, masyarakat tidak tahu uangnya diinvestasikan ke mana.
Dalam transaksi syariah, tidak boleh menimbulkan maisir dan gharar. Maisir adalah memperoleh keuntungan tanpa bekerja, yang biasanya disertai unsur pertaruhan atau spekulasi, sementara gharar secara terminologi adalah penipuan dan tidak mengetahui sesuatu yang diakadkan yang di dalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan.
"Kalau dibiarkan diinvestasi tanpa syariah, ada maisir-nya, seperti berjudi, karena uang itu bisa diinvestasikan ke mana saja," kata Ma'ruf saat dijumpai di kantornya, Kamis (30/07/2015).
Karena itu, dari dua unsur itu, BPJS Kesehatan dianggap belum bisa memenuhi syariah.
Seharusnya, pada saat akad, peserta BPJS diberikan pengetahuan lengkap sehingga uang yang disetorkannya benar-benar dimanfaatkan untuk hal-hal yang memenuhi syariat Islam.
Tak hanya itu, Ma'ruf melanjutkan, BPJS Kesehatan juga melakukan riba, yang dilarang oleh Islam.
Riba didapat BPJS Kesehatan dengan menarik bunga sebagai denda atas keterlambatan pembayaran. "Enggak boleh, kalau syariah enggak boleh begitu," kata dia.
Baca Juga: Cek Daftar 4 Layanan KB yang Sudah Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan
"Jadi, kalau syariah itu akadnya harus betul, status dana yang dikumpulkannya jelas. Bagaimana kalau dana itu surplus, bagaimana kalau kurang, siapa yang bertanggung jawab? Itu semua harus secara syariah," tutur Ma'ruf.
MUI menanggapi BPJS Kesehatan sebagai salah satu tinjauan terhadap perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Dalam tinjauannya, MUI menyambut baik diterbitkannya UU tentang BPJS. MUI bersyukur adanya upaya, program, dan kegiatan untuk meningkatkan kemudahan akses masyarakat pada fasilitas kesehatan.
Namun, MUI mempermasalahan transaksi yang dilakukan BPJS Kesehatan, yang dianggap tidak sesuai dengan perspektif ekonomi Islam.
"Secara umum, program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antar-para pihak," demikian bunyi Ijtima Ulama V Tahun 2015.
MUI pun kemudian mendorong pemerintah untuk menyempurnakan ketentuan dan sistem BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah.
Menanggapi ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa pemerintah akan berdiskusi dengan para ulama mengenai usulan MUI.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Kesehatan Dinilai Tak Sesuai Syariah, Ini Dasar Pertimbangan MUI".