Jika Alami KDRT Bak Venna Melinda, Kini Bisa Laporkan Pelaku via Online, Begini Caranya!

Kamis, 12 Januari 2023 | 18:45
dok. Instagram

Venna Melinda alami KDRT, korban KDRT ditanggung BPJS Kesehatan?

GridStar.ID - Venna Melinda baru-baru ini mengalami dugaan kasus KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan.

Venna Melinda disebut mengalami pendarahan pada bagian hidung karena penganiayaan Ferry Irawan.

Ibunda Verrell Bramasta ini langsung melapor ke Polda Jawa Timur atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 lalu.

Korban KDRT kini juga bisa melapor via online atas kekerasan yang terjadi.

Lewat SAPA 129, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini bisa diakses lewat hotline 021-129 atau via WhatsApp 08111-129-129.

Ada 6 jenis layanan yakni pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.

Melalui telepon dan whatsApp, Kementerian PPPA juga menerima laporan tindak kekerasan melalui channel lainnya.

Ada forum online, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Lapor, surat, hingga pengaduan langsung.

Komnas Perempuan juga memiliki aduan publik via email dan media sosial.

Korban KDRT bisa melapor via email pengaduan@komnasperempuan.go.id atau DM ke Instagram, Twitter, Facebook Komnas Perempuan yang akan langsung direspon 1x24 jam.

Forum pengaduan juga akan dilanjutkan pada Forum Pengada Layanan sesuai domisili korban agar bisa diberikan pendampingan.

Jangan lupa untuk menyiapkan bukti KDRT untuk memperkuat laporan. (*)

Baca Juga: BPJS Checking, Selain KDRT Bak Venna Melinda, Cek Juga Korban Pidana Lain yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari