GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.
Dengan begitu bisa dikatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik informal maupun non formal.
Sebelum dinyatakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan , pekerja Penerima Upah (PU) harus didaftarkan oleh perusahaan tempat bersangkutan bekerja.
Kemudian baru pekerja akan memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas apa yang terjadi jika suatu saat pekerja memutuskan untuk bekerja ke perusahaan baru dan dibuatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan baru?
Tentu Anda akan mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan ganda.
Apakah kartu kepesertaan tersebut dapat digabungkan menjadi satu kartu saja ?
Jawabannya yakni bisa.
Melansir melalui Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan pihaknya sempat membahas mengenai permasalahan tersebut.
Ini artinya bukan hanya Anda yang mengalaminya, namun banyak pekerja yang memiliki kartu ganda.
Baca Juga: Sebelum Resmi Resign, Siapkan 6 Dokumen Ini Supaya JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair! Apa Saja?
“Bagi Sahabat yang sering pindah kantor pasti pernah ngalamin yang namanya punya dua kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Gak usah bingung, mending kamu gabung jadi satu aja kartunya alias Amalgamasi,” tulisnya melalui Instagram bpjs.ketenagakerjaan.
Menghimpun informasi dari Twitter BPJS Ketenagakerjaan Amalgamasi adalah peleburan/penggabungan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, proses amalgamasi bisa dilakukan di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat.
"Harus datang ke kantor cabang kami yang terdekat untuk proses amalgamasi," kata Utoh dilansir dari Kompas.
Sebelum datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK, Utoh mengatakan, pekerja harus mempersiapkan terlebih dahulu berkas-berkas yang dibutuhkan, yaitu:
1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK yang akan diamalgamasi;
2. Meminta paklaring dari perusahaan yang lama;
3. Kartu Tanda Penduduk;
4. Kartu Keluarga;
5. Pengajuan amalgamasi
Baca Juga: Lewat WhatsApp, Begini Cara Ganti Nomor HP di BPJS Kesehatan
Setelah berkas yang diperlukan lengkap, peserta bisa mengajukan amalgamasi dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut
Datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat dan ambil antrean untuk pengurusan amalgamasi;
Menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan kepada Customer Service Officer (CSO);
CSO akan melakukan amalgamasi setelah melakukan verifikasi berkas peserta serta menghitung dan memastikan kebenaran saldo;
Apabila telah dilakukan amalgamasi, maka berkas klaim hanya menggunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring) perusahaan yang terakhir;
"Namun untuk mempercepat proses pengajuan klaim, peserta dianjurkan untuk tetap membawa berkas Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring) perusahaan sebelumnya," imbuh dia.