BPJS Checking, Selain KDRT Bak Venna Melinda, Cek Juga Korban Pidana Lain yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kamis, 12 Januari 2023 | 12:32
dok. Instagram

Venna Melinda alami KDRT, korban KDRT ditanggung BPJS Kesehatan?

GridStar.ID - BPJS Checking, apakah BPJS Kesehatan menanggung korban KDRT?

Cek juga korban pidana lain yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan!

Venna Melinda diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga oleh sang suami, Ferry Irawan.

Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polda Jawa Timur pada 8 Januari 2023 lalu karena dugaan KDRT.

Ibunda Verrell Bramasta ini disebut terluka pada bagian hidung hingga mengeluarkan darah.

Menurut sang adik, Reza Mahastra, Venna mengalami luka pada bagian hidung karena sang suami menekan dahinya dengan cukup keras.

"Menurut keterangan Bu Venna, hal itu dilakukan dengan dia semacam menekan ke bagian hidung Bu Venna, dengan dahinya dengan sangat keras," ujarnya.

"Dalam posisi terlentang, tangan ditahan di tempat tidur dan hidungnya ditahan dengan dahi," imbuh Reza.

"Lalu setelah Bu Venna mengerang kesakitan, dihentikan, pada saat bangun, darah banyak keluar," pungkasnya dilansir dari TribunJatim.

Namun, apakah korban KDRT ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Menurut M. Iqbal Anas Maruf, Kepala Humas BPJS Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan yang mengalami KDRT tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Pasalnya, korban tindak pidana sudah ditanggung oleh negara.

Tidak hanya korban penganiayaan atau KDRT, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan ornag juga sudah diatur dalam undang-undang dan mendapat pembiayaannya ditanggung negara sehingga tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Kasus KDRT juga disebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan untuk tanggungan korban. (*)

Baca Juga: BPJS Checking, Cara Aktifkan Lagi BPJS Kesehatan untuk Karyawan Resign

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Youtube, kontan

Baca Lainnya