GridStar.ID - Pemerintah telah menyesuaikan upah minimum setiap provinsi dari tahun ke tahun.
Di tahun 2023 ini, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR) juga terjadi berbagai daerah.
Salah satunya Jakarta yang mengalami kenaikan UMR sebesar 5,6 persen.
Sebelumnya UMR di Jakarta tercatat sebesar Rp 4.641.854.
Setelah mengalami kenaikan di tahun ini, gaji UMR Jakarta di tahun 2023 menjadi sebesar Rp 4.901.798.
Berikut ini daftar lengkap UMR untuk daerah Jabodetabek di tahun 2023 dikutip dari Kompas.com:
- DKI Jakarta: Rp 4.901.798
- Kota Bogor: Rp 4.639.429
- Kabupaten Bogor: Rp 4.520.212
- Kota Depok: Rp 4.694.493
- Kota Tangerang: Rp 4.584.519
- Kabupaten Tangerang: Rp 4.527.688
- Kota Tangerang Selatan: Rp 4.551.451
- Kota Bekasi: Rp 5.158.248
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.137.574 (*)