Peserta Tak Bisa Melakukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Jika Hal Ini yang Terjadi

Jumat, 12 Januari 2024 | 09:38
dok.ABM via TribunBisnis

BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi

GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat untuk para pesertanya.

Berbagai program ditawarkan untuk para peserta mulai dari Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Peserta yang kehilangan pekerjaan atau terkena PHK bisa mengajukan klaim Jaminan Kehilangan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Ada 3 manfaat yang akan didapatkan dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yaitu:

a. Manfaat uang tunai (diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan);

b. Manfaat akses informasi pasar kerja (diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan);

c. Manfaat pelatihan kerja (diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan).

Namun tak semua pekerja yang mengalami PHK bisa mengajukan manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id jika pekerja mengalami PHK dengan alasan berikut ini maka ia tak bisa mengajukan klaim JKP:

a. Mengundurkan diri;

Baca Juga: Cara Urus Kartu BPJS Ketenagakerjaan saat Pindah Tempat Bekerja

b. Cacat total tetap;

c. Pensiun;

d. Meninggal dunia;

e. PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjaannya. (*)

Editor : optimization

Baca Lainnya