Sudah Cair, Apa Itu JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini Cara untuk Klaimnya

Rabu, 11 Januari 2023 | 16:31
dok.istock

Uang Pesangon Karyawan Tetap yang di-PHK

GridStar.ID-BPJS Ketenagakerjaan mengatakan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) cair pada 2023.

Hal itu seiring adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan secara massal.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Oni Marbun mengatakan klaim JKP masih berjalan sampai saat ini.

"Klaim (program) JKP itu memang sudah turun (cair), tetapi tidak langsung seluruhnya, bertahap," kata dia kepada media, Selasa (10/01).

JKP adalah jaminan kehilangan pekerja yang merupakan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat yang terkena PHK.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada, Selasa (22/02).

JKP merupakan program hasil kolaborasi antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Apa itu JKP?

JKP merupakan jaminan yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK. Jaminan tersebut berupa uang tunai, akses informasi, dan program pelatihan.

Tujuannya adalah untuk memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja yang ter-PHK dan mempersiapkan mereka untuk memperoleh pekerjaan yang baru.

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Manfaat dan Fungsi Autodebet BPJS Kesehatan

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (13/02), Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyebutkan, proragm JKP bukan pengganti pesangon yang wajib diberikan oleh pengusaha ketika pekerjanya di-PHK.

"Ini adalah program yang bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Jadi pengusaha yang melakukan PHK, dia masih harus melaksanakan kewajibannya memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang," ujarnya.

Manfaat JKP

Dian Agung menyebutkan, hanya peserta yang eligible saja yang bisa mendapatkan manfaat JKP.

“Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK dimana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut,” ujar Dian Agung.

Berikut 3 manfaat utama program JKP:

1. Uang tunai

Peserta JKP mendapatkan uang tunai yang akan diberikan selama 6 bulan berturut-turut. Adapun besaran perolehannya berbeda setiap tiga bulannya. Rinciannya:

  • Tiga bulan pertama, peserta JKP akan memperoleh uang tunai 45 persen dari upah terakhir yang diterima.
  • Bulan keempat dan keenam, besaran upah yang diterima 25 persen dari upah terakhir.
  • Batas maksimal besaran upah yang diterima adalah Rp 5 juta.
2. Akses informasi kerja

Manfaat akses informasi yang meliputi data lowongan kerja dan bimbingan dalam bentuk konseling karir.

3. Pelatihan kerja

Manfaat selanjutnya adalah pelatihan kerja. Kemnaker bekerja sama dengan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk memberikan pelatihan bagi pekerja yang ter-PHK.

Pelatihan tersebut bisa berupa re-skilling atau up-skilling. Harapannya, pelatihan kerja ini dapat mempersiapkan dan menjadi bekal bagi pekerja saat memperoleh pekerjaan yang baru.

Baca Juga:Syarat Renovasi Rumah Pakai PRP BPJS Ketenagakerjaan Dapat Rp 200 Juta

Syarat memperoleh JKP

Pekerja bisa memperoleh tiga manfaat utama JKP apabila sudah mempunyai akun SIAPkerja dan melakukan pengajuan laporan PHK.

Pekerja juga diwajibkan untuk menyertakan bukti keterangan PHK dan bersedia untuk bekerja kembali. Selain itu, juga harus melampirkan nomor rekening bank atas nama pribadi.

Kendati demikian, pekerja PHK karena mengundurkan diri, pensiun, cacat mental tetap, meninggal dunia, dan pekerja PWKT yang masa kerjanya selesai dalam waktu yang sudah ditetapkan tidak dapat memperoleh manfaat JKP.

Adapun kriteria tenaga kerja yang berhak menjadi peserta program JKP adalah:

  1. WNI
  2. Belum mencapai usia 54 tahun
  3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program. (JKK, JKM, JHT).
  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
  6. Cara klaim JKP
  7. Dikutip dari Kompas.com, Senin (21/02), Dian Agung mengatakan bahwa klaim JKP bisa dimulai sejak 1 Februari 2022.
  8. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk klaim manfaat JKP:
  9. Mengajukan laporan PHK melalui akun SIAPkerja atau siapkerja.kemnaker.go.id
  10. Melengkapi profil dan biodata
  11. Mengisi form pelaporan PHK
  12. Isi formulir klaim manfaat JKP di bulan pertama
  13. Melakukan verifikasi pengajuan klaim
  14. Memperoleh akses manfaat JKP setelah verifikasi pengajuan berhasil
  15. Melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id pada bulan kedua
  16. Menyelesaikan misi dengan melamar ke minimal 5 perusahaan atau wawancara di 1 perusahaan. Bisa juga dnegan mengikuti pelatihan
  17. Kembali mengisi formulir klaim manfaat JKP dan verifikasi pengajuan.
(*)

Editor : Rahma

Baca Lainnya