Cuma Bayar 16.800 Rupiah, Petani hingga Artis Dapat Jaminan Ini dari BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 11 Januari 2023 | 15:01
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek merupakan penyelenggara program jaminan sosial.

BPJS ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja.

Selain karyawan, para wirausahawan, freelancer dan pekerja paruh waktu dan profesi lain juga dapat mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Jika karyawan disebut dengan istilah Penerima Upah (PU), maka wirausahawan, freelancer dan pekerja paruh waktu dan profesi lain merupakan Bukan Penerima Upah (BPU).

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan pekerja informal seperti petani, pedagang, nelayan, ojek online, freelancer hingga artis sekalipun rentan mengalami kecelakaan kerja.

Program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan yang menyasar pekerja BPU ini diharapkan menjadi salah satu solusi bagi mereka yang bekerja tidak berada dibawah naungan suatu institusi.

"Jadi resiko mereka tidak ada yang tanggung. Mereka bekerja keras setiap hari mencari nafkah dengan resiko tinggi tidak akan cemas lagi kalau ikut BPJS Ketenagakerjaan," kata Oni kepada media pada pertemuan di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (10/01).

Penerima manfaat program JKK dan JKM untuk pekerja BPU dapat menerima jaminan yang tidak terbatas atau unlimited.

Misalnya saja salah satu penerima manfaat di Jambi yang mengalami kecelakaan dan menerima jaminan hingga Rp 8 miliar dalam kurun waktu 8 tahun untuk pengobatan.

"Kalau mereka ambil dua duanya (JKK dan JKM) bayarnya Rp 16.800 per bulan, tapi kalau ambil dengan JHT (jaminan hari tua/pensiun), seperti pegawai itu totalnya Rp 36.800 dibayarnya per bulan, jadi kayak nabung," ujarnya.

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Manfaat dan Fungsi Autodebet BPJS Kesehatan

Jika kecelakaan kerja hingga menyebabkan meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan juga menanggung biaya pendidikan 2 anak peserta dengan nominal hingga mencapai Rp 175 juta.

Selain itu, keluarga juga mendapatkan uang santunan hingga Rp 42 juta.

Di tahun 2023 ini, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan penambahan jumlah peserta hingga lebih dari 10 juta, sehingga pada 2026 bisa mencapai 70 juta peserta seperti yang ditargetkan.

Saat ini total peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai sekitar 36 juta peserta.

Dari sekitar 36 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan, jumlah peserta dari pekerja informal baru sekitar 10 persen.

“Untuk menuju ke 70 juta di 2026, memang target kenaikan peserta di tahun ini sekitar 10 juta lebih, atau dua kali lipat dari pencapaian tahun lalu yang sebanyak 5 juta peserta,” kata Oni.

(*)

Tag

Editor : Rahma