GridStar.ID - Apakah pengobatan HIV/AIDS ditanggung BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Peserta berhak mendapat pengobatan gratis untuk penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Bagaimana dengan penyakit HIV/AIDS yang merupakan penyakit bawaan dan memerlukan pengobatan seumur hidup?
Apakah pengobatan HIV/AIDS ditanggung BPJS Kesehatan?
Pemerintah bertanggungjawab memberikan obat dan penanganan khusus penyakit HIV/AIDS.
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang terserang penyakit bawaan.
Dalam hal ini khususnya penyakit bawaan HIV/AIDS.
BPJS Kesehatan menanggung biaya penyakit yang tidak menjadi program pemerintah, seperti TBC.
“Jadi BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya yang sudah ditanggung program pemerintah karena ini masuk uang negara. Misalnya obat TBC, sudah ada dalam program pemerintah maka BPJS Kesehatan tidak boleh menanggungnya,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf dilansir dari Kontan.co.id.
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Manfaat dan Fungsi Autodebet BPJS Kesehatan
Jadi dalam hal ini, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Kartu Indonesia (KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan hanya menanggung penyakit bawaan HIV/AIDS.
Menurut Iqbal, orang-orang yang terkena HIV/AIDS rentan terkena berbagai infeksi karena sistem kekebalan tubuhnya menurun drastis.
“Orang HIV/AIDS sering dijumpai mengalami diare kronik akibat adanya infeksi kuman pathogens. Ketika dirawat di rumah sakit dia bisa mendapat jaminan,” ungkapnya.
Menurutnya, saat dirawat di rumah sakit akan dikenakan tarif INA-CBG (Indonesia Case Base Groups).
Ini merupakan sistem pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan atau paket layanan yang didasarkan pada pengelompokkan diagnosis penyakit dan prosedur.
Iqbal menjelaskan, pembiayaan pengobatan pasien HIV/AIDS di fasilitas kesehatan tingkat pertama termasuk paket kapitasi.
Sementara fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut masuk dalam paket INA-CBG.
Prosedur itu sesuai Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan JKN.
Sedangkan obat yang diberikan menggunakan obat program.
(*)