Cara Mengaktifkan Lagi BPJS Kesehatan Setelah Resign dari Kantor

Senin, 26 Juni 2023 | 12:49
Parapuan

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - BPJS Kesehatan memiliki banyak manfaat untuk pesertanya.

Jika lupa membayar iuran, kepesertaan BPJS Kesehatan bisa menjadi non-aktif.

Termasuk jika anda resign dari perusahaan yang membayar iuran tersebut.

BPJS Kesehatan PPU ini akan menjadi non-aktif saat resign.

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan setelah resign secara online ternyata mudah.

Peserta PPU ini akan beralih ke peserta PBPU/BP setelah aktif membayar iuran kembali dibayarkan.

Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN:

1. Buka aplikasi Mobile JKN

2. Klik menu Ubah Data Peserta

3. Pada bagian segmen peserta, klik tanda panah >

4. Ubah data Pegawai Swasta menjadi Pekerja Mandiri, Pengalihan segmen peserta dalam kondisi non-aktif atau non-aktif akhir bulan

5. Klik selanjutnya

Ikuti langkah berikutnya sampai selesai termasuk petunjuk untuk melakukan pembayaran iuran pertama peserta mandiri.

Tunggu hingga status kepesertaan berubah jadi aktif lagi.(*)

Baca Juga: Beli Rumah di HP, Kini KPR BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya