Tagihan Tarif PLN Membengkak? Cek Syarat Turun Daya Listrik

Senin, 09 Januari 2023 | 09:45
iStock

Listrik PLN

GridStar.ID - PLN memastikan tidak akan menaikkan tarif listrik hingga Maret 2023.

Hingga saat ini, kebijakan tarif listrik PLN belum naik karena mempertahankan daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi covid-19.

Namun, bagi yang ingin melakukan permohonan penurunan daya diperbolehkan.

Namun, seluruh tagihan listrik dan kewajiban lainnya harus diselesaikan terlebih dahulu.

Pelanggan bisa melakukan permohonan daya ke tarif rumah tangga yakni daya 450-900 VA.

Nantinya, PLN akan melakukan verifikasi data terlebih dulu.

Turun daya hanya bisa dilakukan oleh petugas PLN saja.

Pelanggan tidak bisa melakukan penurunan daya menggunakan PLN Mobile.

Cek syarat penurunan daya listrik PLN:

1. Nomor ID Pelanggan/Rekening

2. Detail alamat lengkap

3. Nomor telepon yang bisa dihubungi

4. Nomor identitas KTP

5. Surat Kuasa pemohon yang mengajukan/bermohon atas nama orang lain. (*)

Baca Juga: Hore! Tarif PLN Tidak Naik hingga Maret 2023, Masih Segini Besarannya!

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya