BPJS Checking, Bayi dalam Kandungan Bisa Bikin BPJS Kesehatan, Cek Syaratnya!

Minggu, 08 Januari 2023 | 15:02
dok.istock

Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir

GridStar.ID - BPJS Checking, bayi dalam kandungan ternyata bisa membuat BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan untuk bayi dalam kandungan sudah bisa didaftarkan pada 14 hari sebelum bayi lahir.

Apa saja berkas yang dibutuhkan untuk membuat BPJS Kesehatan?

Inilah syarat mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi dalam kandungan:

1. Kartu Keluarga

2. KTP orangtua

3. Kartu BPJS orangtua

4. Hasil USG

5. Surat keterangan hamil dari dokter atau bidan

Semua dokumen difotokopi sebanyak 2 lembar dan daftarkan ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

Sedanhgkan untuk peserta bayi yang sudah lahir, pendaftaran dilakukan dalam kurun waktu 3x24 jam setelah kelahiran.

Ini syarat mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir:

1. Surat pernyataan lahir dari fasilitas kesehatan yang digunakan

2. Fotokopi KTP ibu kandung

3. Asli dan fotokopi KK. (*)

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Daftar RS Rujukan BPJS Kesehatan via Online

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya