Berlaku Mulai 1 Januari 2023, Ini Daftar Lengkap UMK 2023 di DIY

Sabtu, 07 Januari 2023 | 18:31
Shutterstock

Ilustrasi gaji, rupiah, bantuan pemerintah, bantuan karyawan

GridStar.ID - Upah minimum di setiap daerah untuk tahun 2023 telah diumumkan.

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.

Pengumuman tersebut telah disampaikan pada Rabu (07/12).

Kota Yogyakarta memiliki UMK 2023 yang tertinggi di DIY sebesar Rp 2.2.324.775.

UMK tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Berikut ini rincian UMK 2023 untuk Kota/Kabupaten di DIY:

Baca Juga: Berlaku Mulai 1 Januari 2023, Ini Besaran UMK 2023 di Jawa Timur

(*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com