Syarat Membuat SKCK Secara Offline, Berapa Biaya yang Diperlukan?

Sabtu, 07 Januari 2023 | 13:32
Kompas

SKCK

GridStar.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi salah satu

dokumen yang diperlukan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan.

SKCK digunakan untuk berbagai kelengkapan persyaratan seperti:

  • Menjadi calon pegawai pada perusahaan, lembaga, badan, instansi pemerintah dan perusahan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.
  • Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalm lingkup Polres, antara lain:
  1. Pencalonan pejabat publik
  2. Melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api (senpi) nonorganik TNI dan Polri; atau
  3. Melanjutkan sekolah
SKCK merupakan keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada seorangseorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Pembuatan SKCK ini bisa dilakukan di mana saja mulai di tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Gampang Banget Bikin SKCK Online di Website Ini, Berikut Cara Cepatnya

SKCK memiliki masa berlaku hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, dan bisa diperpanjang jika diperlukan.

Untuk membuat SKCK di Polres, peserta harus membawa dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah,
  • Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Biaya pembuatan SKCK terbaru adalah sebesar Rp 30.0000. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya