SIM Bisa Dicabut, Polisi Terapkan Sistem Tilang Poin, Ini Maksudnya

Sabtu, 07 Januari 2023 | 12:31
KOMPAS.com/Ryana Aryadita

Sejumlah pengendara motor ditilang karena lewati jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Bidara Cina, Jakarta Timur, Rabu (30/1/2019)

GridStar.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menerapkan aturan sistem poin soal pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor.

Melalui aturan tersebut, SIM milik pengendara bisa dicabut jika sering melakukan pelanggaran lalu lintas.

Hal ini melanjutkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile, dimana data pelanggar sudah tercatat di dalam data base kepolisian.

Seperti yang disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dilansir dari Kompas, Jumat (06/01).

“Dengan ETLE, pelanggar lalu lintas sudah terekam secara keseluruhan. Kita sudah mempunyai data base, traffic, atau track record dimana perilaku berkendara masyarakat, khususnya jakarta sudah terekam di kami. Sehingga kita kan kembangkan untuk dalam proses penerbitan SIM juga,” ujar Latif.

Lebih lanjut, Latif menjelaskan, setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenakan sistem poin.

Bila poin sudah mencapai angka tertentu, ganjaran baru diberikan, yakni pencabutan SIM.

“Misalnya, ada yang mau perpanjang SIM, kita tanya pelanggarannya apa, poinnya berapa, kalau sudah 12 (poin) harus uji (SIM) ulang,” kata Latif.

“Kalau sekarang karena data belum ada sudah berapa kali melakukan pelanggaran tetap bisa perpanjang secara langsung. Besok sudah tidak bisa, kalau sudah 12 poin harus ikut uji ulang. Jadi masyarakat harus mengetahui itu,” lanjutnya.

Pengenaan poin yang diberikan kepada pemilik SIM itu sendiri dalam setiap melakukan pelanggaran, atau kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang Jika Tidak Ada Fotokopi, Segini Biayanya

Poin yang dibuat akan bervariatif berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Menyebabkan kemacetan poinnya 3, penyebab kecelakaan poinnya 5, kalau administrasi poinnya 1. Kalau dua kali melakukan pelanggaran potensi laka, sudah 10 poin, ditambah pelanggaran lagi kemacetan tiga, dalam lima tahun (maka harus uji SIM ulang),” ucapnya.

Latif berharap, aturan ini dapat diterapkan secepatnya agar masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas.

“Rencananya secepatnya. Ketika sudah lengkap datanya, kita koneksikan. Sehingga kita harapkan pada masyarakat untuk edukasi secara demikian, jadi tidak sembarangan, (berpikir) yang penting saya bisa membayar,” kata dia.

(*)

Tag

Editor : Rahma

Sumber kompas