Nggak Ribet! Ini Cara Mengecek Denda BPJS Kesehatan Secara Online

Senin, 11 Desember 2023 | 10:11
dok.CerdasBelanja

Bayar BPJS Kesehatan via LinkAja

GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan mandiri harus membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang dipilihnya.

Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 di setiap bulannya.

Jika peserta menunggak membayar iuran, maka ada sanksi yang didapatkan berupa penonaktifkan kepesertaan.

Hal ini mengakibatkan peserta tak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Untuk mengetahui tunggakan atau cara cek denda BPJS Kesehatan, peserta bisa mengetahuinya secara online.

Berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melakukan cek tunggakan melalui BPJS Kesehatan melalui ponsel:

1. Mobile JKN

Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN:

Baca Juga: BPJS Checking, Biaya Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Lengkap dengan Syaratnya

2. SMS

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat SMS bisa dipilih jika Anda terkendala dengan jaringan internet.

Caranya, ketikan NIK (spasi) NIK, lalu kirim ke layanan SMS center 08777 5500 400.

Cara lainnya, ketik NOKA (spasi) nomor kartu BPJS Kesehatan, lalu kirim ke 08777 5500 400.

Sistem nantinya akan mengirimkan informasi tagihan ke ponsel.

Anda juga bisa menggunakan format pesan lain untuk cek tagihan BPJS Kesehatan.

Misalnya dengan mengetik HELP lalu dikirim ke nomor 08777 5500 400.

3. WhatsApp

Adapun cara cek tagihan BPJS lewat layanan CHIKA bisa dilakukan melalui Chatting Whatsapp ke nomor 08118750400.

Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat WA:

Baca Juga: BPJS Checking, Syarat Dapat Rujukan BPJS Kesehatan Faskes Lanjutan

Tag

Editor : optimization

Sumber Kompas.com