Alami Kelebihan Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Cara Untuk Mendapat Pengembaliannya

Kamis, 12 Oktober 2023 | 11:17
Tribunnews kaltim

Iuran BPJS kesehatan 2023

GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan bisa meminta refund atau pengembalian kelebihan pembayaran.

Ada berapa syarat yang harus dipenuhi jika peserta meminta refund atau pengembalian kelebihan pembayaran dari BPJS Kesehatan.

Berikut ini beberapa syarat pengembalian dana bisa dilakukan:

1. Kelebihan pembayaran iuran oleh peserta atau pemberi kerja

2. Kelebihan pembayaran iuran oleh pemerintah daerah bagi PBPU/BP Pemda

3. Peserta meninggal dunia

4. Kepesertaan ganda

5. Salah setor rekening

6. Kesalahan pencatatan oleh Bank atau PPOB

7. Salah setor Virtual Account

Baca Juga: Bisa Dicicil, Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan Pakai Paylater Kredivo

Jika memenuhi beberapa syarat tersebut, peserta bisa melakukan pengajuan pengembalian iuran paling lama dilakukan 15 hari sejak tanggal pengajuan pengembalian dan disampaikan kepada BPJS Kesehatan.

Selain itu peserta juga diminta untuk memenuhi beberapa berkas untuk proses pengembalian iuran:

1. Surat permohonan pengembalian iuran oleh peserta/ pemberi kerja/ keluarga peserta dilengkapi materi 10.000

2. Salinan KTP Pengaju

3. Salinan Kartu Keluarga

4. Bukti Bayar (asli)

5. Salinan buku tabungan peserta/pemberi kerja/keluarga peserta yang masih aktif

6. Salinan Kartu JKN/KIS

7. Surat Kuasa (apabila permohonan pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan oleh keluarga peserta)

8. Surat keterangan kematian (apabila meninggal)

9. Berita acara rekonsiliasi (apabila kepesertaan ganda) (*)

Editor : optimization

Sumber : BPJS Kesehatan

Baca Lainnya