Besaran Pinjaman dan Jangka Waktu Kredit dari Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 05 Januari 2023 | 15:31
Bpjs Ketenagakerjaan

Rusunawa BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Masyarakat bisa mendapatkan manfaat tambahan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain mendapatkan manfaat berupa JHT, JKK, hingga Jaminan Kematian, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Dengan MLT, peserta bisa memiliki rumah atau merenovasi tempat tinggalnya dengan mengajukan pinjaman yang diberikan melalui Bank penyalur yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat Layanan Tambahan merupakan fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT.

Ada 4 jenis Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

1. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP),

2. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR),

3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan

4. Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK)

Berapa maksimal pinjaman yang akan diberikan Manfaat Layanan Tambahan?

Baca Juga: Mahasiswa Magang Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat yang Akan Didapatkan

a. Kredit Kepemilian Rumah (KPR) diberikan maksimal Rp 500 juta;

b. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) diberikan maksimal Rp 150 Juta;

c. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) diberikan maksimal Rp 200 Juta;

d. Kredit Konstruksi (KK) diberikan maksimal 80% dari nilai konstruksi tidak termasuk harga tanah.

Untuk jangka waktu kredit MLT untuk setiap jenis pinjaman pun berbeda, yaitu:

a. PUMP maksimal 30 tahun;

b. KPR maksimal 30 tahun;

c. PRP maksimal 15 tahun;

d. FPPP/kredit konstruksi maksimal 5 tahun. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : BPJS Ketenagakerjaan

Baca Lainnya