Baru Daftar BPJS Kesehatan, Apakah Bisa Langsung Digunakan Untuk Berobat?

Rabu, 04 Januari 2023 | 15:32
Parapuan

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Masyarakat bisa melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara mandiri.

Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran setiap bulannya sesuai dengan kelas yang dipilihnya.

Setelah melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara mandiri apakah peserta bisa langsung menggunakannya?

Hal ini yang sempat disampaikan seorang warganet mengenai status kepesertaannya.

"Saya baru daftar Bpjs belum aktif menunggu tanggal pembayaran pertama Apakah setelah iuran pertama Bisa lgsg aktif dan digunakan keesokan harinya mind ?" tanya seorang warganet pada Selasa (03/01).

instagram
instagram

BPJS Kesehatan

Menurut BPJS Kesehatan, pembayaran iuran pertama bisa dilakukan di tanggal yang sudah ditentukan oleh BPJS Kesehatan melalui beberapa gerai atau e-wallet.

Peserta bisa melakukan pembayaran melalui kanal seperti di Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, dan BANK BRI/ BNI/ BTN/ Mandiri/ BCA dengan menggunakan no Virtual Account (VA).

Setelah dibayarkan, status kepesertaan otomatis akan aktif dan bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Dikutip dari fame.grid.id, merujuk peraturan No.4 Tahun 2014 berkaitan dengan Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan, disebutkan kalau kartu BPJS baru akan aktif tujuh hari setelah pendaftaran dilakukan.

Oleh karena itu, jika pendaftar menerima layanan kesehatan selama proses menunggu kartu aktif, maka biaya kesehatan akan ditanggung sendiri.

Baca Juga: Heboh Istri Indra Bekti Galang Donasi, Apakah Operasi Pendarahan Otak Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Untuk melakukan pendaftaran, seseorang diminta untuk mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melengkapi persyaratan berikut ini:

a. Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga;

b. Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BNI, BRI,BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung);

c. Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing;Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya