Ini Daftar UMP dan UMK Provinsi Banten yang Mulai Berlaku pada 1 Januari 2023

Rabu, 04 Januari 2023 | 13:15
Shutterstock

Ilustrasi gaji, rupiah, bantuan pemerintah, bantuan karyawan

GridStar.ID - Upah minimum setiap daerah di Indonesia untuk tahun 2023 telah diumumkan.

Upah minimum ini mulai diberlakukan pada 1 Januai 2023.

Setiap provinsi, hingga kabupaten kota sudah mengumumkan besaran upah minimum yang akan diberikan.

Untuk wilayah provinsi Banten, UMP 2023 sebesar Rp 2.661.280,11.

UMP Banten 2023 naik sebesar 6,4% dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203,11.

Setiap Kabupaten/Kota di Banten juga telah mengumumkan besaran UMK di tahun 2023.

Berikut ini daftar besaran UMK di Provinsi Banten di tahun 2023:

Baca Juga: Berlaku 1 Januari 2023, Inilah Daftar UMR di Wilayah Jawa Barat

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com