Heboh Istri Indra Bekti Galang Donasi, Apakah Operasi Pendarahan Otak Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Rabu, 04 Januari 2023 | 11:15
dok. instagram

Indra Bekti alami pendarahan otak

GridStar.ID-Belum lama ini, artis sekaligus presenter Indra Bekti mengalami pendarahan otak dan saat ini masih dirawat di RS Abdi Waluyo, Menteng Jakarta Selatan.

Untuk biaya operasi dan perawatan, istri Indra Bekti Aldila Jelita sempat membuka donasi.

"Aku mau memberi tahu kalau kami lagi agak berat, kami lagi usahakan banget. Kami lagi ingin buka penggalangan dana untuk Mas Bekti, tampaknya 20 hari ke depan Mas Bekti akan di sini," ungkap Aldila.

Aldila mengatakan, biayanya perawatan Indra Bekti menurutnya sudah sangat besar di hari keempat.

Dia juga mengaku sudah mengirim broadcast ke beberapa teman, dan ada beberapa yang sudah memberikan bantuan.

Dikritik warganet

Sejumlah warganet mengkritik apa yang dilakukan Aldila Jelita. Beberapa menyebut, seharusnya Aldila menggunakan layanan BPJS Kesehatan sehingga tak memberatkan pembiayaan pasien.

"Indra Bekti apa ngk punya BPJS atau Asuransi? Jika ada, harusnya ngk spt ini kejadiannya. Jadi pelajaran jg buat yg lain, jangan remehkan pentingnya Asuransi, paling minimal BPJS," tulis akun @RachmatJoshua.

"Operasi perdarahan otak ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan. Kalau memang berasal dari keluarga kurang mampu bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI yang iurannya dibayar oleh pemerintah. Hubungi dinas sosial setempat," ujar akun @blogdokter.

Belum diketahui apakah perawatan Indra Bekti menggunakan BPJS ataukah tidak.

Namun, belajar dari kasus Indra Bekti, apakah operasi dan perawatan pendarahan otak bisa ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca Juga: Berobat Pakai BPJS Kesehatan Antre Lama, Ini Alasan dari Petugas

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa kasus pendarahan otak seperti yang dialami Indra Bekti itu bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

"Jaminan BPJS Kesehatan, termasuk kasus dimaksud (pendarahan otak)," ungkap Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Senin (02/01).

Pihaknya menjelaskan, selama seseorang menggunakan BPJS Kesehatan sesuai dengan hak atas kelas perawatannya, maka BPJS Kesehatan akan menjamin biaya operasi dan perawatan sepenuhnya.

"Selama sesuai hak kelas perawatan tentu BPJS Kesehatan menjamin sepenuhnya, tanpa biaya tambahan," jelas Iqbal.

Iqbal juga menambahkan, bagi peserta yang naik kelas lebih tinggi dari hak kelas peserta maka akan dikenakan selisih biaya.

Dikutip dari Depkes.org, biaya operasi pendarahan otal di tiap rumah sakit berbeda-beda, dan tentunya biayanya tidak murah.

Biaya operasi pendarahan otak mulai dari Rp 720.000 hingga Rp 100 jutaan, tergantung dari jenis penanganan operasi dan fasilitas rumah sakit.

Bagi pasien yang sudah terdaftar BPJS Kesehatan, seluruh biaya operasi pendarahan otak BPJS bisa ditanggung oleh program JKN-KIS.

Pasien tidak perlu khawatir soal biaya operasi sehingga bisa fokus pada kesembuhan dan bisa segera pulih kembali.

Syarat operasi pendarahan otak pakai BPJS

Agar tindakan operasi bisa ditanggung BPJS maka pasien harus memenuhi syarat dan menyelesaikan prosedur pengajuan penggunaan BPJS untuk berobat atau menjalani operasi, nantinya seluruh biaya operasi bisa dijamin JKN-KIS.

Untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS, pasien yang akan berobat harus menyiapkan persyaratan yang ditentukan, termasuk mengikuti prosedur pengobatan yang berlaku sehingga biaya berobat dan tindakan operasi ditanggung JKN-KIS.

Berikut syarat operasi pendarahan otak pakai BPJS:

  • Memiliki kartu BPJS atau JKN-KIS masih aktif,
  • Tidak menunggak iuran BPJS,
  • Membawa surat rujukan dari dokter di faskes tingkat pertama (puskesmas atau klinik),
  • Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit rujukan.
Jika pasien dalam kondisi darurat, maka bisa langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan segera dari dokter spesialis. Adapun biaya operasi pendarahan otak BPJS sepenuhnya gratis dan ditanggung oleh program JKN-KIS sesuai informasi yang dihimpun tim Depkes.org.

(*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya