Apa Itu Telecollecting? Imbau Peserta BPJS Kesehatan Bayar Tepat Waktu

Selasa, 03 Januari 2023 | 13:01
Kompas

Call center BPJS Keshatan

GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran rutin setiap bulan.

Besar iuran tergantung pada kelas BPJS Kesehatan yang diambilnya.

Sering kali kita terlewat membayar iuran dan harus menumpuk di bulan selanjutnya.

Sehingga, kita harus membayar tunggakan sebelum menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat.

Sekarang tak perlu khawatir akan telat membayar iuran BPJS Kesehatan.

Sejak pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan turut melaksanakan kegiatan physical distancing di lingkungan kerjanya.

Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah kegiatan menghubungi peserta JKN-KIS untuk mengingatkan terkait pembayaran iuran atau yang biasa disebut telecollecting.

Kegiatan telecollecting sangat efektif dilaksanakan apalagi di tengah pandemi saat ini.

Kontak kepada peserta tetap harus dilakukan meskipun tidak dapat bertatap muka secara langsung.

“Melalui telecollecting ini kami mengingatkan peserta agar selalu membayar iuran JKN-KIS tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulannya agar kartu JKN-KIS peserta tetap aktif. Selain itu kami juga mengedukasi pentingnya prinsip gotong royong dalam keberlangsungan Program JKN-KIS serta informasi kanal pembayaran yang dapat di akses peserta," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Adiwan Qodar, Jumat (24/4/2020).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum Pensiun dengan 2 Akun JHT, Ini Caranya

Lebih lanjut, Adiwan menambahkan, melalui sambungan telepon, peserta JKN-KIS juga bisa menyampaikan pertanyaan-pertanyaan yang ingin disampaikan terkait program JKN-KIS, terutama terkait pembayaran iuran program JKN-KIS.

“Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang tengah terjadi saat ini, kami menyarankan kepada seluruh peserta JKN-KIS untuk melakukan pembayaran melalui sistem online ataupun mendaftarkan autodebet di bank agar peserta tidak perlu khawatir terlupa membayar iuran,” tutur Adiwan.

Saat ini banyak kanal pembayaran iuran yang dapat diakses peserta JKN-KIS secara online diantaranya melalui internet banking ataupun mobile banking, melalui aplikasi Mobile JKN peserta JKN-KIS juga dapat melakukan pendaftaran autodebet.

Tidak hanya peserta yang telah memiliki rekening bank, peserta yang belum mempunyai rekening bank pun dapat mendaftarkan sistem autodebet melalui aplikasi Mobile JKN yaitu melalui Mobile Cash.

Segera download aplikasi Mobile JKN melalui Playstore ataupun Appstore untuk menggunakan fitur pendaftaran autodebet pembayaran iuran peserta JKN-KIS.

(*)

Editor : Rahma

Sumber : BPJS Kesehatan, kompas

Baca Lainnya