Hari Tua Terjamin, Ini Besar Iuran Petani untuk BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 02 Januari 2023 | 19:31
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID- BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program untuk pesertanya.

Tak hanya karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan, tetapi juga mereka yang bekerja informal.

Orang-orang yang berprofesi sebagai ojek online, nelayan, freelancer, hingga petani juga bisa menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan dan merasakan manfaatnya.

Berbeda dengan karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan, pekerja informal harus membayar iuran setiap bulannya dengan jumlah tertentu sesuai dengan program manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang diambil.

Dengan membayar iuran mulai Rp 36.800, peserta bisa mengambil 3 program manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Apa saja program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapatkan?

1. Jaminan Kecelakaan Kerja

Peserta bisa mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja dengan iuran Rp 10.000 per bulan dengan dasar upah Rp 1 juta.

2. Jaminan Kematian

Untuk mengikuti program Jaminan Kematian (JKM) peserta informal membayar iuran Rp 6.800 setiap bulan.

Baca Juga:BPJS Checking, Cara Mudah Lakukan Skrining Kesehatan BPJS Kesehatan Secara Online

3. Jaminan Hari Tua

Sedangkan untuk mengikuti program JHT, peserta perlu membayar iuran sebesar Rp 20.000 setiap bulannya.

Jika peserta ingin mengikuti ketiga program (JKK, JKM dan JHT) maka peserta diminta untuk membayar iuran mulai Rp 36.800 setiap bulannya.

Pendaftaran bisa dilakukan secara online melaluibpjsketenagakerjaan.go.id/bpu

(*)

Editor : Rahma

Sumber : BPJS Ketenagakerjaan

Baca Lainnya