6 Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebagian Sebelum Pensiun

Senin, 02 Januari 2023 | 17:01
Kompas.com

Aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa diklaim meski belum pensiun.

Meski demikian, ada beberapa syarat khusus jika JHT akan diklaim sebelum memasuki usia 56 tahun atau waktu pensiun.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun.

Namun, saldo JHT yang bisa dicairkan sebagian maskimal hanya 10 persen untuk memasuki persiapan masa pensiun dan 30 persen untuk kepemilikan rumah.

Setelah memasuki usia pensiun atau 56 tahun, saldo JHT baru bisa diklaim sepenuhnya.

Ini syarat klaim JHT sebagian sebelum masa pensiun:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Kartu Keluarga

4. Buku Tabungan

5. Surat keterangan aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja

6. NPWP

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Begini cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via online:

1. Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Isi data awal Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

4. Setelah itu, peserta diarahkan melengkapi data sesuai instruksi tampilan di portal.

5. Unggah dokumen persayaratan

6. Peserta berhasil menyelesaikan proses untuk menerima notifikasi berisi informasi Jadwal dan Kantor Cabang

7. Peserta dihubungai via video call dan akan ada wawancara sesuai jadwal pada notifikasi

8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan. (*)

Baca Juga: Cek Premi 2023, Langkah Mudah Bayar Iuran BPJS Kesehatan via LinkAja

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : BPJS Ketenagakerjaan

Baca Lainnya