Sri Mulyani Ketuk Palu, Gaji Rp5 Juta Siap-Siap Dipotong Pajak 5 Persen

Senin, 02 Januari 2023 | 12:01
Instagram @smindrawati

Sri Mulyani

GridStar.ID - Sri Mulyani ketuk palu, pemerintah kembali menetapkan aturan pajak penghasilan PPh Pasal 21.

Pemerintah kembali menaikkan batas penhasilan kena pajak atau PKP menjadi Rp5 juta per bulan atau kumulatif Rp60 juta per tahun dari sebelumnya Rp4,5 juta sebulan atau kumulatif Rp54 juta per tahun.

Sri Mulyani menegaskan ingin melindungi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," ujarnya dalam tayangan Kompas TV pada Minggu, (1/1/2023).

Pajak penghasilan dipotong dari perusahaan tempat pemberi kerja karyawan.

Sri Mulyani memberikan simulasi karyawan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun akan dikenakan pajak Rp300 ribu per tahun atau Rp30 ribu per bulan.

"Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5 persen. Ini cuma Rp 300.000 setahun bayar pajaknya," jelas Sri Mulyani.

"Kalau Anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi," imbuhnya.

"UU HPP ini meringankan Anda Rp 54 juta enggak bayar.

Tapi sekarang UU HPP menaikan dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta.

Sehingga sampai Rp 60 juta pertama anda hanya bayar 5 persen," imbuhnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pengemudi Ojol Jadi Prioritas Penerima Subsidi Motor Listrik Rp8 Juta Tahun 2023

Tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk penghasilan Rp50 hingga Rp250 juta kini diubah menjadi Rp60 hingga Rp250 juta.

Melansir dari Kontan.co.id, begini besarnya ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif:

Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen

- Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15 persen

- Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen

- Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar sebesar 30 persen

- Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.(*)

Baca Juga: Sri Mulyani Bawa Angin Segar, Ada Rencana Subsidi Rp80 Juta untuk Mobil Listrik 2023

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Kompas TV, kontan

Baca Lainnya