Daftar Penyakit Kulit Ini Gratis Berobat Pakai BPJS Kesehatan

Jumat, 30 Juni 2023 | 14:45
istock

Berobat ke dokter kulit pakai BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Apakah berobat di dokter kulit ditanggung BPJS Kesehatan?

Penyakit kulit apa saja yang biayanya di-cover BPJS Kesehatan?

Peserta BPJS Kesehatan tak perlu ragu untuk memeriksakan penyakit kulitnya pada dokter spesialis kulit.

Pasalnya penyakit kulit termasuk dalam daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Namun, tak semua keluhan kesehatan kulit kita ditanggung BPJS.

Penyakit kulit ada beragam dengan penyebab yang bervariasi.

Ada penyakit kulit yang disebabkan oleh reaksi alergi, ada pula yang terjadi karena infeksi jamur hingga bakteri.

Macam-macam penyakit kulit membutuhkan penanganan yang berbeda sesuai dengan penyebabnya.

Penyakit kulit termasuk dalam daftar 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2022.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga: Simak Prosedur dan Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi

Dilansir dari Kompas.com, penyakit kulit yang termasuk dalam daftar 144 penyakit tersebut adalah Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption, Miliaria, Dermatitis perioral, Hidradenitis supuratif, Acne vulgaris ringan, Pitiriasis rosea, Dermatitis seboroik, Napkin ekzema, Dermatitis kontak iritan, Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant), Dermatitis numularis, Scabies, dan Reaksi gigitan serangga.

Sama dengan prosedur layanan sakit lainnya, penyakit kulit juga mengikuti alur BPJS Kesehatan pada umumnya.

Melalui program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan, penderita penyakit kulit bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, meliputi puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).

Bentuk perawatan penyakit kulit yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit jika rawat inap, hingga kontrol rutin.

(*)

Editor : Rahma

Sumber : kompas

Baca Lainnya