Tak Cuma Turun Jabatan Tapi Bisa Diberhentikan, Ini 3 Sanksi PNS Selingkuh dari Pasangan Sah

Jumat, 30 Desember 2022 | 11:33
dok.TribunWiki

Ilustrasi PNS

GridStar.ID - Baru-baru ini hangat kisah perselingkuhan antara suami Norma Risma dan ibu kandungnya.

Mantan suami Norma Risma disebut berhubungan badan dengan sang ibu kandung hingga digerebek warga.

Perselingkuhan merupakan penyelewengan dalam rumah tangga.

Jika terjadi perselingkuhan, pihak korban bisa melapor dan menempuh jalur hukum.

Termasuk PNS yang ketat soal aturan dan pedoman.

PNS yang merupakan aparatur sipil negara wajib ikut menjaga martabat PNS.

Rumah tangga dan perselingkuhan PNS juga turut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Melansir dari Kompas.com, pada PP Nomor 45 1990, ada larangan untuk PNS melakukan perselingkuhan dalam pasal 14.

"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah."

Jika berani-berani melakukan perselingkuhan, ada sanksi berat bagi pada PNS.

Menurut Pasal 15 ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh bisa dijatuhi hukuman berat.

Sanksi berat ini tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sanksi tersebut berupa:

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (*)

Baca Juga: Lowongan Kerja Otorita IKN untuk 2 Jabatan Deputi, Non-PNS Bisa Daftar

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber kompas