GridStar.ID - Pekerja yang mendapatkan upah dari pemberi kerja seperti pekerja kantoran atau buruh pabrik bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakejaan sebagai pekerja penerima upah.
Sebagai peserta, pekerja akan mendapatkan beberapa manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id ada 5 manfaat yang bisa diperoleh untuk peserta penerima upah.
Berikut ini penjelasan 5 manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja penerima upah:
1. Jaminan Hari Tua
Program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Peserta akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work).
Baca Juga: Gratis, Ini 4 Jenis KB yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Lepas dan Pasangnya!
3. Jaminan Kematian
Jaminan kematian memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Bentuk manfaat yang diberikan adalah uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.
4. Jaminan Pensiun
Program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Jaminan pensiun memberikan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Peserta akan mendapatkan manfaat jika mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja.
Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut. (*)