Langkah Mudah Pindah Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN

Rabu, 10 Januari 2024 | 11:08
tribunnews.com

Aplikasi Mobile JKN dari BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan bisa mengubah fasilitas kesehatan pertama ke faskes yang lainnya.

Tak perlu repot untuk datang ke kantor BPJS Kesehatan, ada cara yang mudah untuk bisa menggantinya.

Mengubah fasilitas kesehatan peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online.

Melalui aplikasi JKN, peserta bisa pindah fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan.

Namun, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

1. Kartu BPJS Kesehatan peserta dalam kondisi aktif.

2. Peserta telah terdaftar di faskes sebelumnya minimal 3 bulan.

Peserta bisa melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 bulan jika:

1. Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili;

2. Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan/ Pendidikan/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan

Baca Juga: Apakah Biaya Pengobatan Pengidap HIV/AIDS Ditanggung BPJS Kesehatan?

3. Karena proses redistribusi (pemindahan Peserta pada FKTP yang belum merata) dan/atau peserta tersebut ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.

Berikut ini cara pindah fasilitas kesehatan yang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi mobile JKN:

  • Pastikan Anda sudah mengunduh dan memiliki akun aplikasi mobile JKN
  • Klik “menu lainnya” selanjutnya klik menu “Perubahan Data peserta”
  • Pilih faskes mana yang diinginkan pada bagian "Fasilitas Kesehatan Tingkat I"
  • Proses pemilihan faskes Anda akan diminta mengisi:ProvinsiKabupaten/Kota
  • Fasilitas kesehatan yang diinginkan, serta apakah mengingkan perubahan faskes berlaku pada seluruh anggota keluarga atau tidak
  • Konfirmasi persetujuan faskes yang dipilih dengan cara klik “Setuju”
  • Masukkan kode OTP dan klik “Verifikasi”
  • Selanjutnya proses pindah faskespun sudah selesai.
  • Anda bisa mulai berobat di faskes yang baru per tanggal satu di bulan berikutnya.

Baca Juga: Status Kartu BPJS Kesehatan Penangguhan Pembayaran, Ini Cara Atasinya

(*)

Editor : optimization

Sumber : Twitter, Kompas.com

Baca Lainnya