Ada Subsidi Bunga, Wajib Penuhi Syarat Ini kalau Mau Beli Rumah Pakai KPR BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 29 Desember 2022 | 22:00
tribunnews.com

KPR BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - KPR atau Kredit Pemilikan Rumah kerap menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki hunian dengan dana terbatas.

Salah satu solusi KPR yang ditawarkan adalah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program manfaat untuk fasilitas peminjaman uang muka perumahan, pinjaman renovasi perumahan, dan juga KPR.

Seperti apa sistem KPR dalam BPJS Ketenagakerjaan?

KPR adalah pinjaman uang dari Bank Penyalur kepada peserta untuk menyediakan pinjaman kredit pemilikan rumah dengan bunga subsidi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pembiayaan perumahan ini akan dilakukan bank penyalur yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yakni Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).

Persyaratan KPR lewat BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun

2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran

3. Belum memiliki rumah sendiri dengan bukti surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (KPR dan PUMP)

4. Aktif membayar iuran

5. Mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan

6. Memenuhi syarat dan ketentuan berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan

Besar KPR yang bisa diajukan adalah Rp500 juta.

Untuk pasangan, KPR hanya bisa diajukan oleh suami atau istri.

Pengajuan KPR hanya satu kali selama menjadi peserta. (*)

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Berapa Usia Maksimal BPJS Kesehatan Anak yang Ditanggung Orangtua

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber kompas