Bunga Tetap hingga Bebas Denda, Ini Keuntungan KPR Syariah Dibandingkan Bank Konvensional

Kamis, 29 Desember 2022 | 11:33
dok.TribunMedan

KPR syariah

GridStar.ID - KPR atau Kredit Pemilikan Rumah merupakan salah satu cara untuk nasabah bank memiliki hunian.

Harga hunian yang tidak murah membuat sistem kredit ini laris-manis.

Meski demikian, ada beberapa opsi KPR yang bisa diambil termasuk KPR konvensional dan KPR syariah.

Memang, apa bedanya KPR syariah daripada bank konvensional?

Melansir dari Kompas.com, KPR syariah adalah fasilitas pembiayaan rumah yang sudah disesuaikan dengan prinsip syariah loh.

Perbedaan KPR Syariah dengan KPR Konvensional:

1. Akad Jual Beli KPR

Perbedaan KPR Syariah dan konvensional yang utama adalah pada akad transaksi KPR.

Akad KPR syariah menggunakan akad murabahah yang merupakan kesepakatan jual beli.

Sehingga, bank akan membeli rumah yang diinginkan nasabah dan dijual ke nasabah, rumah ini dibeli nasabah dengan cara mencicil.

Tidak ada bunga tambahan sehingga transaksi bebas riba.

Sedangkan akad transaksi KPR konvensional adalah kesepakatan antara nasabah dan pihak bank yang menyetujui pinjaman kredit dan ditambahkan bunga KPR serta biaya lain.

2. Bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Untuk KPR syariah, tidak mengenal suku bunga alias bebas riba.

Bank syariah mengambil keuntungan dari penjualan rumah pada nasabah yang akan mencicilnya dengan tempo dan besar angsuran yang sama setiap bulan.

Pada KPR konvensional, besar bunga bisa fluktuatif tergantung suku bunga acuan Bank Indonesia.

Baca Juga: Syarat Renovasi Rumah Pakai PRP BPJS Ketenagakerjaan Dapat Rp 200 Juta

3. Jangka Waktu Kredit Rumah

Jangka waktu KPR konvensional biasanya memengaruhi besarnya angsuran dan bunga yang fluktuatif, tenor KPR bisa terjadi selama 10 hingga 30 tahun.

Sedangkan pada KPR syariah, jangka waktu yang diberikan biasanya 10 hingga 15 tahun.

Namun, KPR syariah tidak terpengaruh bunga, angsuran akan tetap jumlahnya selama jangka waktu KPR.

4. Denda Keterlambatan Cicilan

Dalam bank konvensional, sanksi berupa denda keterlambatan cicilan menjadi kebijakan masing-masing bank.

Namun, dalam KPR syariah, tidak ada denda keterlambatan cicilan sehingga nasabah lebih diuntungkan.

5. Nilai Angsuran Per Bulan

Nilai angsuran atau besarnya angsuran yang harus dicicil oleh KPR konvensional sangat bergantung pada tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia.

Sehingga bisa saja terjadi kenaikan jumlah angsuran.

Namun, pada KPR syariah, tidak mengenal adanya sistem bunga atau bebas riba sehingga KPR syariah akan membebankan angsuran dengan jumlah tetap setiap bulannya. (*)

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Suku Bunga KPR hingga Pinjaman Renovasi Perumahan BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya