Lulus Langsung Jadi CPNS, Ini Syarat Daftar Sekolah Kedinasan IPDN

Kamis, 29 Desember 2022 | 09:45
Tribunnews

Syarat masuk IPDN

GridStar.ID - Syarat mendaftar IPDN yang lulus langsung menjadi CPNS.

Bagi siswa SMA, IPDN menjadi salah satu sekolah kedinasan idaman pasalnya setelah lulus akan langsung menjadi CPNS.

Simak syarat berikut agar bisa keterima menjadi siswa IPDN.

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang merupakan salah satu sekolah kedinasan terfavorit bisa menjadi pilihan.

Selain kuliah gratis, siswa yang diterima bisa langsung menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) setelah lulus.

Lulusan IPDN bisa bekerja di lingkungan birokrasi pemerintahan, mulai dari merintis karier dari staf pemerintahan daerah (Pemda), Pemerintahan Provinsi (Pemprov) atau kantor kementerian.

Syarat masuk IPDN Meski jadwal penerimaan calon praja baru 2023/2024 belum dibuka, jika kamu ingin melanjutkan pendidikan di IPDN ada baiknya mempersiapkan diri mulai dari sekarang dengan mencatat persyaratan yang ada.

Perlu dicatat, sekolah kedinasan dibawah kementerian akan dibuka pendaftarannya serentak melalui akun sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran biasanya dibuka mulai April.

Dilansir dari laman resmi IPDN, mengenai penerimaaj taruna dan taruni baru pada tahun ajaran 2022/2023, adalah seperti ini:

Baca Juga: Daftar 33 Instansi Pemerintah yang Membuka Lowongan PPPK Tenaga Teknis Khusus Lulusan SMA

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun ketika mendaftar di IPDN.

3. Untuk pria, memiliki tinggi badan minimal 160 cm, lalu wanita memiliki tinggi minimal 155 cm.

Syarat Khusus IPDN

1. Tidak sedang menjalani atau menghadapi tuntutan hukum pidana karena melakukan kriminalitas atau kejahatan.

2. Tidak memiliki tindik atau bekas tindikan di telinganya atau anggota badan lain bagi para peserta pria. Kecuali yang disebabkan karena ketentuan agama dan adat pendaftar.

3. Tidak memiliki tato di tubuhnya.

4. Tidak berkacamata atau menggunakan lensa kontak.

5. Belum pernah menikah/kawin dan bagi pendaftar wanita belum pernah hamil atau melahirkan.

6. Calon pendaftar belum pernah diberhentikan sebagai seorang Praja IPDN maupun perguruan tinggi lain dengan tidak hormat atau karena alasan lain.

(*)

Editor : Rahma

Sumber : kompas

Baca Lainnya