Demi Tekan Peningkatan Perokok Remaja, Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang Pemerintah

Kamis, 29 Desember 2022 | 14:32
kompas

Larangan penjualan rokok secara eceran

GridStar.ID - Pemerintah memiliki rencana untuk melarang penjualan rokok ketengan atau eceran.

Pelarangan ini penjualan rokok batangan ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Hal ini sempat disampaikan oleh Presiden Jokowi pada Selasa (27/12).

Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi.

Berkaca dari negara lain, Presiden Jokowi mengatakan jika beberapa negara telah melarang penjualan rokok.

"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh, kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak (boleh dijual)," ujar Jokowi.

Pemerintah berencana melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, revisi inii dilakukan untuk menekan tingkat perokok remaja yang kian hari semakin meningkat.

"Semua ini (untuk) menurunkan upaya merokok pada usia 10-18 tahun yang terus meningkat," kata Nadia.

Remaja dengan udia 10 hingga 18 tahun lebih banyak membeli rokok ketengan atau eceran.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ketok Palu Naikan Cukai, Segini Harga Rokok Eceran dan Vape 2023

Rencananya, revisi PP akan meliputi pelarangan penjualan rokok batangan; pelarangan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; dan penegakan penindakan.

Kemudian, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; ketentuan mengenai rokok elektrik; dan penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Termasuk kebijakan fiskal terkait kenaikan cukai rokok.

Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat (23/12). (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya