Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Paruh Waktu

Selasa, 19 Desember 2023 | 16:00
Tribunnews

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek merupakan penyelenggara program jaminan sosial.

BPJS ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja.

Selain karyawan, para wirausahawan, freelancer dan pekerja paruh waktu dan profesi lain juga dapat mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Jika karyawan disebut dengan istilah Penerima Upah (PU), maka wirausahawan, freelancer dan pekerja paruh waktu dan profesi lain merupakan Bukan Penerima Upah (BPU).

Syarat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum melakukan pendaftaran, terdapat sejumlah persyaratan yang harus disiapkan.

Dokumen syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah atau PU terdiri dari:

Sedangkan syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah atau BPU hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat Email.

Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah (PU)

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online atau dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk PU, cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online, yaitu:

Baca Juga: Ini Cara Tahu Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kamu Sudah Cair atau Belum

Sementara itu, cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang, yakni:

Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah (BPU)

Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU secara online, yaitu:

Buka portal layanan pendaftaran di sini;

Untuk tata cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU di kantor cabang sama dengan PU.

(*)

Tag

Editor : optimization

Sumber Kompas.com