Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban PHK

Selasa, 27 Desember 2022 | 23:00
dok.TribunTimur

Ilustrasi Klaim BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID- Saldo BPJS Ketenagakerjaan merupakan tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan oleh para karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan catatan, para karyawan tersebut telah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sepanjang 2022, tidak dipungkiri bahwa sejumlah karyawan terdampak oleh gelombang PHK yang terus terjadi. Dengan berbagai alasan dan faktor, para karyawan tersebut harus kehilangan penghasilan utama mereka.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh pekerja yang mengundurkan diri, terdampak PHK, hingga pekerja yang telah berusai 56 tahun.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Oni Marbun mengatakan bahwa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah.

"BPJS Ketenagakerjaan memberikan beragam kemudahan bagi peserta yang ingin melakukan klaim JHT," jelas dia, saat dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (23/12).

Oni menuturkan, bagi peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta, klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat dan lebih mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang mengusung teknologi biometrik.

Namun, bagi peserta yang saldo BPJS Ketenagakerjaannya di atas Rp 10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Atau, peserta juga bisa datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia.

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Ini Cara Tahu Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kamu Sudah Cair atau Belum

1. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta bisa mencairkannya secara online melalui aplikasi JMO. Dilansir dari Kompas.com (29/01), berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi:

1. Lakukan pembaharuan data dengan cara sebagai berikut:

  • Buka aplikasi JMO
  • Login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar
  • Lalu, klik menu "Pengkinian Data".
  • Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Jika semua datanya sudah benar, klik "Sudah"
  • Kemudian, lakukan verifikasi data peserta
  • Klik "Selanjutnya"
  • Lalu, isi data kontak berupa nomor ponsel dan alamat e-mail
  • Masukkan data NPWP dan rekening bank, lalu klik "Selanjutnya"
  • Isi data kependudukan
  • Isi data tambahan dan kontak darurat
  • Apabila rincian pengkinian data sudah benar, klik "Konfirmasi".
2. Setelah itu, klik menu "Jaminan Hari Tua"

3. Kemudian klik "Klaim JHT"

4. Pilih alasan pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan

5. Halaman akan memunculkan data kepesertaan dan jika sudah sesuai klik "Selanjutnya"

6. Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah

7. Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik "Selanjutnya"

8. Terakhir, lakukan konfirmasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan klik Konfirmasi.

Baca Juga: BPJS Checking, Cara Cek Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan Online

2. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat Lapak Asik

Menurut laman BPJS Ketenagakerjaan, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online bisa dilakukan dengan syarat tertentu.

Syarat tersebut adalah para peserta sudah mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, atau mengalami PHK.

Bagi pekerja yang saldonya di atas Rp 10 juta, bisa melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik, berikut caranya:

  • Kunjungi portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik "Simpan"
  • Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
  • Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
3. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di cantor cabang

Dilansir dari Kompas.com (31/08), berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di cantor cabang:

  • Pastikan membawa dokumen asli
  • Isi data formulir pengajuan klaim JHT
  • Kemudian, ambil nomor antrean utnuk urutan wawancara
  • Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda sakan menerima tanda terima
  • Proses selesai.
Pastikan jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey Setelah itu, Anda tinggal menunggu saldo JHT masuk di rekening.

(*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya